Batas Waktu APBD-P 30 September, DPRK Bintuni Minta Ruang Membahas Anggaran

banner 468x60
Bagikan berita ini

Views: 20

“DPRK Bintuni Ingatkan Pemda Jangan Serahkan Dokumen APBD-P di Detik Terakhir”

BINTUNI, inspirasipapua.id — Waktu pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Teluk Bintuni 2026 kian sempit. Batas akhir penetapan anggaran perubahan adalah 30 September 2026. DPRK Teluk Bintuni meminta pemerintah daerah tidak menyerahkan dokumen anggaran pada hari-hari terakhir sehingga legislatif kehilangan waktu untuk membahasnya secara cermat.

Ketua DPRK Teluk Bintuni Romilus Tatuta mengatakan pemerintah daerah perlu segera menyerahkan dokumen APBD Perubahan kepada DPRK. Menurut dia, pembahasan anggaran bukan sekadar memenuhi tenggat administratif, tetapi memastikan setiap perubahan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan pemerintah dan masyarakat.

“Kalau pemerintah daerah menginginkan sidang perubahan dilaksanakan, jangan memasukkan dokumen H-2 atau H-3. DPRK nantinya tidak memiliki kesempatan untuk membahasnya,” kata Romilus kepada wartawan di Kantor DPRK Teluk Bintuni, Kilo-6, Distrik Bintuni, Selasa, 8 September 2026.

Romilus mengatakan pemerintah daerah semestinya memasukkan dokumen APBD Perubahan setidaknya 14 hari sebelum batas waktu yang ditentukan. Dengan waktu yang cukup, anggota DPRK dapat memeriksa satu per satu program, kegiatan, serta kebutuhan anggaran yang akan mengalami perubahan.

Menurut dia, ruang pembahasan menjadi penting karena kebutuhan masyarakat di Teluk Bintuni tidak sedikit. Jika dokumen baru diterima menjelang batas akhir, DPRK akan kesulitan memastikan apakah perubahan anggaran benar-benar didasarkan pada kebutuhan riil atau sekadar mengejar penyelesaian administrasi.

“Kalau APBD Perubahan didorong eksekutif terlalu mepet dari batas waktu, legislatif tentunya kesulitan melihat apa yang menjadi kebutuhan dan keluhan masyarakat yang begitu banyak,” ujarnya.

Romilus juga meminta pemerintah daerah menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2025 dan 2026 kepada DPRK. Dokumen tersebut dinilai penting sebagai bahan pembanding ketika legislatif membedah usulan perubahan anggaran.

DPA bukan sekadar dokumen administratif. Di dalamnya terdapat rincian pelaksanaan anggaran berdasarkan program dan kegiatan yang telah disetujui. Karena itu, DPRK dapat menggunakannya untuk melihat sejauh mana anggaran sebelumnya telah dilaksanakan dan apakah masih terdapat kebutuhan yang memang membutuhkan perubahan atau pergeseran anggaran.

“Terkait DPA, wajib DPRK pegang sebagai fungsi kontrol dan pengawasan. Dengan melihat DPA, kami bisa melihat APBD 2025 sudah sejauh mana. Kemudian APBD 2026, apakah program-program sudah dijalankan sampai selesai, atau masih kurang anggaran sehingga pemerintah daerah melakukan sidang APBD Perubahan atau pergeseran,” kata Romilus.

Ia mengatakan permintaan terhadap dokumen anggaran tersebut merupakan bagian dari fungsi DPRK dalam penganggaran dan pengawasan keuangan daerah. Ia merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah sebagai landasan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan anggaran daerah.

Bagi Romilus, kualitas APBD Perubahan tidak hanya ditentukan oleh seberapa cepat dokumen disahkan. Yang lebih penting adalah apakah setiap perubahan anggaran dapat dipertanggungjawabkan, memiliki dasar kebutuhan yang jelas, dan memberi manfaat bagi masyarakat.

“Jangan sampai karena waktunya mepet, DPRK hanya diberikan kesempatan untuk melihat dokumen tanpa bisa membahas secara mendalam,” katanya.

Dengan batas waktu 30 September yang semakin dekat, DPRK Teluk Bintuni kini menunggu langkah pemerintah daerah. Bagi legislatif, waktu yang tersedia bukan sekadar hitungan hari, melainkan ruang untuk memastikan setiap rupiah dalam APBD Perubahan memiliki alasan, sasaran, dan manfaat yang jelas bagi pembangunan serta masyarakat Teluk Bintuni.

**(Tim/red/MA/inspirasipapua.id)**

About Post Author

banner 468x40

banner 468x40

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *